Rabu, 28 November 2012

Ketidakadilan Pembagian THR

Para buruh di Indonesia sedang bersuka-cita dengan kabar kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), namun ternyata masih banyak persoalan terkait buruh yang terjadi dalam praktik di lapangan.

Puluhan pekerja yang bekerja di wilayah Jakarta dan Tangerang menyambangi Kemenakertrans karena tidak mendapat THR. Sekaligus meralat berita tersebut para pekerja itu berasal dari tiga perusahaan yaitu PT Askes, PT Intan Pertiwi Industri dan PT Surya Pacific Sejahtera.

Pada kesempatan itu Kemenakertrans berjanji akan turun ke lapangan dan melakukan tindakan tegas. Sayangnya, sampai saat ini para pekerja yang mengadu belum mendapat THR. Tim yang dibentuk Kemenakertrans untuk melakukan supervisi terhadap Disnakertrans di masing-masing wilayah para pekerja, dinilai tidak mampu memenuhi harapan para pekerja.
Salah seorang pekerja PT Surya Pacific Sejahtera, Asiah menuturkan tim Kemenakertrans bertandang ke Sudinakertrans Jakarta Barat. Ketika itu Asiah dan puluhan rekannya mengawal kehadiran tim Kemenakertrans yang rencananya melakukan supervisi dan turun ke lokasi bersama pegawai pengawas dan mediator di Sudinakertrans Jakbar. Sayangnya, dengan berbagai alasan, pihak Sudinakertrans Jakbar tidak mau bertindak.
Ironisnya, tim dari Kemenakertrans tidak berbuat apa-apa melihat penolakan dari pegawai Sudinakertrans. Menurut Asiah, tim dari Kemenakertrans berdalih bahwa mereka hanya bertugas mengirim surat desakan dan himbauan agar Sudinakertrans Jakbar melakukan tindakan untuk menyelesaikan persoalan THR.

Pada kesempatan yang sama, pekerja PT Intan Pertiwi Industri, Syarifin, mengatakan tim dari Kemenakertrans bersama pegawai Sudinakertrans Kota Tangerang menyambangi tempat kerja mereka. Namun, tim gabungan itu mendapat hambatan dari aparat keamanan perusahaan yang menyebut si pengusaha sedang tidak ada di tempat. Padahal Syarifin dan pekerja lainnya mengetahui bahwa pemilik perusahaan ada di lokasi. Syarifin melihat tim gabungan tidak aktif sehingga tidak dapat bertemu langsung dengan pengusaha yang bersangkutan.
Sementara Ketua Umum Serikat Karyawan PT Askes, Itop Reptianto, mengingatkan bahwa Kemenakertrans berjanji akan menindak tegas pengusaha yang tidak membayar THR. Namun janji itu menurut Itop palsu, karena dalam praktik pihak Kemenakertrans dirasa tak mampu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang tidak memenuhi hak pekerja.
Kasubdit Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), Djafar Sodikin, mengatakan Kemenakertrans sudah melakukan upaya maksimal. Yaitu dengan mengirim tim untuk mensupervisi Disnakertrans di wilayah yang bersangkutan. Walau begitu Djafar mengakui, tidak selalu tim yang diutus berhasil menyelesaikan masalah THR yang dihadapi pekerja.Banyak faktor yang menyebabkan berhasil tidaknya upaya yang telah dilakukan. Salah satunya tindak lanjut pihak Disnakertrans. Pasalnya, pihak yang menjadi ujung tombak di lapangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut yaitu Disnakertrans. Sayangnya, jika pihak Disnakertrans tidak melakukan tindakan yang diperlukan, Kemenakertrans tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada aparatur Disnakertrans yang bersangkutan.

Analisis :
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Sebaiknya kasus ini menjadi perhatian publik sebab sudah sejak lama ketiga perusahaan yang dikenal sebagai pabrik rokok putih terbesar di Indonesia, tidak memberikan THR terhadap para BHL, padahal ada BHL yang sudah bertahun - tahun bekerja namun tak kunjung diangkat menjadi karyawan, tentu patut diduga adalah untuk mengurangi pembayaran THR, dan JAMSOSTEK.

sumber :http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt502f27754152f/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar