Para buruh di Indonesia sedang bersuka-cita dengan kabar kenaikan Upah
Minimum Provinsi (UMP), namun ternyata masih banyak persoalan terkait
buruh yang terjadi dalam praktik di lapangan.
Puluhan pekerja yang bekerja di wilayah Jakarta dan Tangerang
menyambangi Kemenakertrans karena tidak mendapat THR. Sekaligus meralat
berita tersebut para pekerja itu berasal dari tiga perusahaan yaitu PT
Askes, PT Intan Pertiwi Industri dan PT Surya Pacific Sejahtera.
Pada kesempatan itu Kemenakertrans berjanji akan turun ke lapangan dan
melakukan tindakan tegas. Sayangnya, sampai saat ini para pekerja yang
mengadu belum mendapat THR. Tim yang dibentuk Kemenakertrans untuk
melakukan supervisi terhadap Disnakertrans di masing-masing wilayah para
pekerja, dinilai tidak mampu memenuhi harapan para pekerja.
Salah seorang pekerja PT Surya Pacific Sejahtera, Asiah menuturkan tim Kemenakertrans bertandang ke Sudinakertrans
Jakarta Barat. Ketika itu Asiah dan puluhan rekannya mengawal kehadiran
tim Kemenakertrans yang rencananya melakukan supervisi dan turun ke
lokasi bersama pegawai pengawas dan mediator di Sudinakertrans Jakbar.
Sayangnya, dengan berbagai alasan, pihak Sudinakertrans Jakbar tidak mau
bertindak.
Ironisnya, tim dari Kemenakertrans tidak berbuat apa-apa melihat
penolakan dari pegawai Sudinakertrans. Menurut Asiah, tim dari
Kemenakertrans berdalih bahwa mereka hanya bertugas mengirim surat
desakan dan himbauan agar Sudinakertrans Jakbar melakukan tindakan untuk
menyelesaikan persoalan THR.
Pada kesempatan yang sama, pekerja PT Intan Pertiwi Industri, Syarifin,
mengatakan tim dari Kemenakertrans bersama pegawai Sudinakertrans Kota
Tangerang menyambangi tempat kerja mereka. Namun, tim gabungan itu
mendapat hambatan dari aparat keamanan perusahaan yang menyebut si
pengusaha sedang tidak ada di tempat. Padahal Syarifin dan pekerja
lainnya mengetahui bahwa pemilik perusahaan ada di lokasi. Syarifin
melihat tim gabungan tidak aktif sehingga tidak dapat bertemu langsung
dengan pengusaha yang bersangkutan.
Sementara Ketua Umum Serikat Karyawan PT Askes, Itop Reptianto,
mengingatkan bahwa Kemenakertrans
berjanji akan menindak tegas pengusaha yang tidak membayar THR. Namun
janji itu menurut Itop palsu, karena dalam praktik pihak Kemenakertrans
dirasa tak mampu bertindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha
yang tidak memenuhi hak pekerja.
Kasubdit Penyelesaian Hubungan
Industrial (PHI), Djafar Sodikin, mengatakan Kemenakertrans sudah
melakukan upaya maksimal. Yaitu dengan mengirim tim untuk mensupervisi
Disnakertrans di wilayah yang bersangkutan. Walau begitu Djafar
mengakui, tidak selalu tim yang diutus berhasil menyelesaikan masalah
THR yang dihadapi pekerja.Banyak faktor yang menyebabkan berhasil tidaknya upaya
yang telah dilakukan. Salah satunya tindak lanjut pihak Disnakertrans.
Pasalnya, pihak yang menjadi ujung tombak di lapangan dalam
menyelesaikan persoalan tersebut yaitu Disnakertrans. Sayangnya, jika
pihak Disnakertrans tidak melakukan tindakan yang diperlukan,
Kemenakertrans tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada aparatur
Disnakertrans yang bersangkutan.
Analisis :
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Sebaiknya kasus ini menjadi perhatian publik sebab sudah sejak lama ketiga perusahaan yang dikenal sebagai pabrik rokok putih terbesar di Indonesia, tidak memberikan THR terhadap para BHL, padahal ada BHL yang sudah bertahun - tahun bekerja namun tak kunjung diangkat menjadi karyawan, tentu patut diduga adalah untuk mengurangi pembayaran THR, dan JAMSOSTEK.
sumber :http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt502f27754152f/
kita bisa liat ini adalah salah satu contoh kasus suatu konflik yang terjadi dalam suatu organisasi bisa ditekankan disini suatu perusahan,dimana seorang pemimpin yang tidak bertanggung jawab dan tidak adil dalam memimpin suatu perusahan.Mereka senantiasa mempermainkan rakyat kecil dan bertindak sangat tidak bijaksana sebagai seorang yang memiliki kekuasaan,mereka dengan mudah dapat mengeluarkan seorang karyawan yang dianggap terlalu vocal dan maengancam para karyawanya dengan tidak memberikan THR.Menurut saya ini jelas sangat berpengaruh dalam terjadinya sebuah konflik ini adalah penyebab utama terjadinya konflik dalam kasus ini menurut saya bila dalam kasus ini banyak cara untuk menyelesaikanya mungkin dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Sebaiknya kasus ini menjadi perhatian publik sebab sudah sejak lama ketiga perusahaan yang dikenal sebagai pabrik rokok putih terbesar di Indonesia, tidak memberikan THR terhadap para BHL, padahal ada BHL yang sudah bertahun - tahun bekerja namun tak kunjung diangkat menjadi karyawan, tentu patut diduga adalah untuk mengurangi pembayaran THR, dan JAMSOSTEK.
sumber :http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt502f27754152f/