Perkawinan adat adalah bentuk kebiasaan yang telah dilazimkan dalam suatu budaya masyarakat tertentu mengenai aturan masalah yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu perkawinan baik secara ceremonial maupun ritual menurut adat setempat.
Di Maluku sendiri pada umumnya tidak diizinkan adanya perkawinan sesama marga atau fam apalagi sampai menikah dengan yang berbeda marga tetapi masih ada satu ikatan keluarga atau saudara.Dalam hukum perkawinannya mereka berpegang kepada prinsip
adatnya yang melarang terjadinya perkawinan endogami (perkawinan dengan orang dalam kelompoknya sendiri dari satu marga, kampung, suku dan agama) dengan alasan bahwa berada dalam satu marga atau
Fam dan masih ada hak wali dari keduanya,dan juga adat Maluku sendiri tidak diperkenankan perkawinan berbeda agama,meskipun di Maluku sendiri kekerabatan umat Muslim dan Kristiani sangat rukun satu dengan yang lain.Apabila salah satu dari kedua
orang tuanya meningal maka semua sesuatu yang berkaitan dengan perwalian
akan menjadi hak dari keluarga dekatnya atau yang semarga.
Bila terjadi perkawinan endogami maka mitos yang berkembang dalam
masyarakat adat ini adalah bahwa anak yang dihasilkan dari perkawinan
tersebut akan cacat dan lemah otak atau salah satu anggota ada yang meninggal secara tidak wajar.Sungguh ini sangat bertentangan dengan doktrin hukum baik agama maupun
undang-undang yang berkembang di negara kita.
Orang Maluku mengenal tiga macam perkawinan yaitu:
Orang Maluku mengenal tiga macam perkawinan yaitu:
- Kawin lari
- Kawin Minta
- Kawin masuk atau kawin manua
Ada tiga sebab utama terjadinya perkawinan ini:
- Karena kaum kerabat si pria tidak mampu membayar mas kawin secara adat.
- Karena keluarga si gadis hanya memiliki anak tunggal dan tidak punya anak laki-laki sehingga si gadis harus memasukkan suaminya ke dalam klen ayahnya untuk menjamin kelangsungan klen.
- Karena ayah si pemuda tidak bersedia menerima menantu perempuannya yang disebabkan karena perbedaan status atau karena alasan lainnya.
Bagi Umat muslim di maluku perkawinanya harus sesuai dengan hukum islam.Dan secara umum perkawinan adat Maluku yang beragama muslim diijinkan untuk poligini(seorang pria memiliki istri sekaligus),kecuali bagi mereka yang beragama nasrani yang tidak diperkenankan untuk bercerai karena sesuai dengan apa yang ada di dalam Alkitab bahwa apa yang telah dipersatukan Tuhan,tidak boleh dipisahkan manusia.
Namun di balik itu semua,sistem perkawinan di Indonesia juga harus ada undang-undangya.Dalam hal ini pemerintah menetapkan UU No.1 Thn 1974 tentang perkawinan seperti yang tertera pada link berikut http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_1_74.htm.
Menurut pendapat saya secara pribadi,jaman sekarang ini adalah jaman yang sudah modern dan berkembang apalagi dalam hal melakukan perkawinan adat seperti ini.Namun memang sangat sulit untuk menghapus sistem perkawinan adat karena kembali lagi ke persoalan adat budaya daerah masing-masing di Indonesia yang masih begitu kental,dan masih terpengaruh dengan budaya leluhur mereka yang kalau tidak dipertahankan akan merusak citra adat dan kebudayaan mereka khususnya dalam perkawinan adat yang tidak dimainkan,karena pada dasarnya perkawinan memang sesuatu hal yang sakral.
Analisis dari segi
- Hukum
- Sosial dan Budaya
- Agama
sumber : Google dan pendapat saya sendiri
HIS Graha Elnusa
BalasHapusHubungi : 0822 – 9914 – 4728 (Rizky)
Menikah adalah tujuan dan impian Semua orang, Melalui HIS Graha Elnusa Wedding Package , anda bisa mendapatkan paket lengkap mulai dari fasilitas gedung full ac, full carpet, dan lampu chandeliar yg cantik, catering dengan vendor yang berpengalaman, dekorasi, rias busana, musik entertainment, dan photoghraphy serta videography. Kenyaman dan kemewahan yang anda dapat adalah tujuan utama kami.